<< / >>

Deskripsi:

Sumber hukum Islam merupakan rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Oleh karena itu, segala ketentuan dalam kehidupan harus bersumber atau berpedoman pada hukum tersebut. Sumber hukum dalam Islam digolongkan menjadi tiga, yaitu Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad. Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia. Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Setiap muslim seharusnya berpegang teguh pada ketiga sumber hukum tersebut agar memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan