Panduan e-Deposit
Pertanyaan yang sering diajukan
Edeposit adalah sebuah sistem aplikasi yang mengakomodasi serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Edeposit dibangun sejak tahun 2018, hingga saat ini telah banyak dilakukan peningkatan aplikasi.
UU No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) mengatur tentang bagaimana Negara melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia.
Karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
Anda dapat mengunduh UU No. 13 Tahun 2018 pada tautan berikut : Peraturan & Pedoman (perpusnas.go.id)
Menurut PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN KOLEKSI SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM, karya rekam digital adalah karya rekam yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
Karya rekam digital meliputi :
1) Buku Elektronik meliputi: a) fiksi; b) nonfiksi; c) karya ilmiah; dan d) laporan penelitian, kecuali karya akhir mahasiswa.
2) Media Terbitan Berkala Elektronik, meliputi: a) jurnal elektronik; b) surat kabar elektronik; dan c) majalah elektronik.
3) Bahan Kartografi Elektronik, meliputi: a) peta elektronik; dan b) atlas elektronik.
4) musik digital.
5) film digital.
Anda dapat mengunduh PerKa No 8 Th 2022 pada tautan berikut : PERKA_8_2022_Standar_Pengelolaan_Koleksi_Serah_Simpan_Karya_Cetak_dan_Karya_Rekam.pdf (perpusnas.go.id)
Bagi penerbit yang pernah terdaftar di ISBN, Anda tidak perlu mendaftarkan diri lagi ke edeposit. Anda dapat langsung login dengan memasukkan username dan password akun ISBN Anda.
Bagi pelaksana serah (individu, penerbit, produser, pengusaha karya rekam) lainnya, Anda diwajibkan melakukan registrasi pada tautan berikut : Register eDeposit (perpusnas.go.id)
Ya, negara menjamin karya rekam digital yang Anda serahkan aman dari retasan yang berusaha mengambil dan mengunduh karya digital secara ilegal.
Karya Anda hanya dipublikasikan pada web edeposit sebanyak pratinjau yang Anda masukan ketika Anda mengunggah karya Anda pada Edeposit.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pelaksana Serah terdiri dari :
1) Penerbit;
2) Produsen Karya Rekam;
3) Warga Negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri;
4) Warga Negara Asing yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri;
5) Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Perguruan Tinggi; dan
6) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), Anda dapat mengunggah karya Anda pada eDeposit, dengan syarat :
- Karya Anda mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia
- Karya Anda mengenai Indonesia diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri.
E-Deposit menawarkan beberapa tingkatan hak akses file yang dapat dipilih oleh Pelaksana Serah. Sehingga, seluruh Karya Rekam digital yang sudah diserah-simpankan ke E-Deposit hanya dapat diakses oleh publik sesuai dengan tingkatan hak akses file yang sudah dipilih dan disepakati oleh Pelaksana Serah.
Sebagai contoh: Pelaksana Serah dapat memilih untuk memberikan hak akses file berupa beberapa lembar pratinjau atau bahkan secara utuh.
Maksimum ukuran file yang diserahkan yaitu :
500MB
Sebagai pelaksana serah, Anda telah melakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang tertib Undang-Undang. Karya yang Anda serahkan disimpan dan dilestarikan selamanya oleh Negara melalui Perpustakaan Nasional RI.
Sebagaimana diketahui bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa dan memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Jika Anda menyerahkan karya Anda, Anda ikut berkontribusi dalam hal tersebut.
Karya yang Anda serahkan melalui edeposit dapat dijadikan sebagai media promosi digital resmi, dan menjadi pertimbangan bagi Perpustakaan Nasional RI dalam pengadaan bahan perpustakaan digital. Perpustakaan Nasional RI hanya mengadakan ebook yang telah melakukan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Bimbingan teknis eDeposit bagi pengelola perpustakaan deposit provinsi dapat diperoleh melalui:
1. Kegiatan Supervisi / Bimtek / Diklat yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI (melalui undangan resmi)
2. Magang di Perpustakaan Nasional RI.
Perpustakaan Nasional RI membuka peluang bagi pengelola perpustakaan deposit di Indonesia untuk melakukan magang terkait eDeposit
Syarat dan Ketentuan :
- Mengirimkan surat permohonan secara resmi dari lembaga / institusi perpustakaan yang bersangkutan kepada :
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan Nasional RI, Gedung E, Jl. Salemba Raya No 28 A, Senen, Jakarta Pusat
email : ddpkkp[at]perpusnas.go.id
- Surat permohonan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal pelaksanaan magang untuk dikonfirmasikan kepada tim pelaksana pada unit kerja terkait.
- Jasa pembimbingan tidak dipungut biaya
- Transportasi, akomodasi, ATK, dan biaya-biaya keperluan lainnya ditanggung oleh pihak peserta magang.
- Waktu pelaksanaan magang hanya di hari kerja, Senin s.d. Jumat antara pukul 09.00 s.d. 15.00 (disesuaikan dengan kebutuhan materi bimbingan)
3. Workshop / Bimbingan Teknis Inisiatif
- Kegiatan workshop / bimbingan teknis terkait eDeposit dapat diselenggarakan secara inisiatif oleh pihak pengelola perpustakaan, dengan mengundang tim pembimbing dari Perpustakaan Nasional RI sebagai narasumbernya.
Syarat dan Ketentuan :
- Mengirimkan surat permohonan nara sumber secara resmi dari lembaga / institusi perpustakaan yang bersangkutan kepada :
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional RI
Jl. Salemba Raya No.28 A, Senen, Jakarta Pusat
email : ddpkp[at]perpusnas.go.id
- Materi bimbingan / workshop disesuaikan dengan kebutuhan pihak penyelenggara;
- Jumlah nara sumber disesuaikan dengan kebutuhan materi bimbingan / workshop;
- Surat permohonan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan untuk dikonfirmasikan kepada pimpinan unit kerja terkait.
- Biaya-biaya (transportasi, akomodasi, honorarium dan lain-lain) bagi nara sumber yang diundang ditanggung oleh pihak penyelenggara;
- Waktu penyelenggaraan workhop / bimbingan teknis inisiatif disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara atau kesepakatan antara penyelenggara dengan nara sumber yang diundang
- Pihak penyelenggara tidak diperkenankan memungut biaya keikutsertaan kepada peserta yang diundang.
Sistem satu pintu pendataan KCKR adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Sistem satu pintu bertujuan untuk :
- Mewujudkan satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien
- Mewujudkan keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Ya.
Edeposit merupakan aplikasi resmi yang diselenggarakan dan diinisasi oleh Perpustakaan Nasional, serta dikelola oleh Perpustakaan nasional bersama-sama dengan Perpustakaan provinsi untuk mengakomodasi pendataan KCKR di seluruh Indonesia.
Saat ini, edeposit telah digunakan untuk pendataan karya rekam digital.
Ya. Anda dapat melakukan permintaan file master pada aplikasi Edeposit.
Tata cara permintaan file master dapat Anda baca pada panduan berikut : https://edeposit.perpusnas.go.id/main/panduan-penerbit.pdf
File master yang diberikan sama seperti file yang Anda unggah ketika Anda menyerahkan karya digital.
Perpusnas sebagai Lembaga Negara diberi tugas untuk melestarikan karya cetak dan karya rekam. Oleh sebab itu, Perpusnas menjamin dan melindungi hak eklusif pencipta karya sebagai pemilik hak cipta.
Hak Cipta melekat pada ciptaan atau dalam hal ini karya cetak dan karya rekam sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Edeposit adalah sistem pendataan satu pintu yang terpusat dan terintegrasi antar Perpustakaan Deposit tingkat nasional dan tingkat provinsi.
Jika Anda mengunggah Karya Rekam Digital ke dalam aplikasi edeposit, maka Anda tidak perlu lagi mengunggah di portal lainnya. Anda hanya perlu mengunggah 1 salinan dan menyerahkan Karya Rekam Digital pada portal eDeposit.
Apabila Karya Anda terbit dalam bentuk cetak, Anda harus menyerahkan dengan mengirimkan salinan cetak sebanyak 2 eksempelar ke Perpustakaan Nasional, dan 1 eksempelar ke Perpustakaan Provinsi.
Apabila Karya Anda terbit dalam bentuk analog, Anda harus menyerahkan dengan mengirimkan salinan analog sebanyak 1 eksempelar ke Perpustakaan Nasional, dan 1 eksempelar ke Perpustakaan Provinsi.
Keamanan karya yang ada pada sistem edeposit dijamin dalam infrastruktur teknis bersama (shared infrastructure). Edeposit dipertahankan dalam lingkungan yang aman, dengan tautan jaringan yang dilindungi oleh firewall dan sistem pemeriksaan virus, dan tanpa akses internet publik (LAN saja).
Penyimpanan karya digital berada pada 2 node berikut :
- Perpustakaan Nasional RI
- Pusat Data Nasional yang terletak di Kementrian Komunikasi dan Informatika
Setiap node menyimpan salinan lengkap dari semua materi digital yang disimpan di dalam sistem. Node berkomunikasi satu sama lain melalui jaringan yang aman, dengan rutinitas otomatis untuk pemeriksaan mandiri, replikasi, dan perbaikan.
Jika file digital yang disimpan di salah satu node rusak atau hilang, secara otomatis dikembalikan dari salah satu node lainnya. Setiap node juga menggunakan pengaturan teknis dimana file disalin dan disimpan pada dua atau lebih disk fisik, dengan pengecekan sendiri dan replikasi antar disk. Langkah-langkah ini memastikan bahwa sistem ini sangat tangguh dan mampu menyimpan konten selama bertahun-tahun.
Karya cetak dan karya rekam analog dikirimkan ke 2 tempat, yaitu ke Perpustakaan Nasional RI dan Ke Perpustakaan Provinsi yang berada di lokasi penerbitan.
Penyerahan kepada Perpustakaan Nasional RI dengan jasa pengiriman dikirimkan dengan membubuhkan tanda "Hasil SSKCKR" ke alamat berikut :
Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No.28 A, Senen, Jakarta Pusat
Gedung E Lantai 11
Alamat Perpustakaan Provinsi pada tautan berikut :
Ya bisa.
Jika koleksi pribadi Anda tersebut berbentuk digital, Anda dapat mengunggah langsung pada eDeposit dengan terlebih dahulu memiliki akun pada edeposit. Anda dapat mendaftarkan pada tautan berikut : https://edeposit.perpusnas.go.id/register
Jika koleksi pribadi Anda tersebut berbentuk tercetak atau analog, Anda diharapkan datang langsung ke Perpustakaan Nasional RI ke alamat :
Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No 28A, Senen, Jakarta Pusat
Gedung E Lantai 11
Peraturan perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - sudah dicabut
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
- Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan
- Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
- Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
- Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam