Panduan e-Deposit

Pertanyaan yang sering diajukan

1. Apa itu edeposit?

Edeposit adalah sebuah sistem aplikasi yang mengakomodasi serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. 

Edeposit dibangun sejak tahun 2018, hingga saat ini telah banyak dilakukan peningkatan aplikasi.

2. Apa itu UU No.13 Tahun 2018

UU No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) mengatur tentang bagaimana Negara melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia.

Karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Anda dapat mengunduh UU No. 13 Tahun 2018 pada tautan berikut :  Peraturan & Pedoman (perpusnas.go.id)

3. Apa saja yang termasuk dalam karya rekam digital?

Menurut PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN KOLEKSI SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM, karya rekam digital adalah karya rekam yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.

Karya rekam digital meliputi :

1) Buku Elektronik meliputi: a) fiksi; b) nonfiksi; c) karya ilmiah; dan d) laporan penelitian, kecuali karya akhir mahasiswa.

2) Media Terbitan Berkala Elektronik, meliputi: a) jurnal elektronik; b) surat kabar elektronik; dan c) majalah elektronik.

3) Bahan Kartografi Elektronik, meliputi: a) peta elektronik; dan b) atlas elektronik.

4) musik digital.

5) film digital. 

Anda dapat mengunduh PerKa No 8 Th 2022 pada tautan berikut : PERKA_8_2022_Standar_Pengelolaan_Koleksi_Serah_Simpan_Karya_Cetak_dan_Karya_Rekam.pdf (perpusnas.go.id)

4. Saya ingin menyerahkan Karya Rekam Digital di Edeposit, bagaimana caranya?

Bagi penerbit yang pernah terdaftar di ISBN, Anda tidak perlu mendaftarkan diri lagi ke edeposit. Anda dapat langsung login dengan memasukkan username dan password akun ISBN Anda.

Bagi pelaksana serah (individu, penerbit, produser, pengusaha karya rekam) lainnya, Anda diwajibkan melakukan registrasi pada tautan berikut : Register eDeposit (perpusnas.go.id)

5. Apakah karya yang saya unggah di Edeposit aman dari peretas?

Ya, negara menjamin karya rekam digital yang Anda serahkan aman dari retasan yang berusaha mengambil dan mengunduh karya digital secara ilegal.

Karya Anda hanya dipublikasikan pada web edeposit sebanyak pratinjau yang Anda masukan ketika Anda mengunggah karya Anda pada Edeposit.

6. Siapa saja yang dimaksud dengan pelaksana serah? Jika saya warga negara asing (WNA), apakah saya dapat mengunggah karya saya dalam Edeposit?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pelaksana Serah terdiri dari :

1) Penerbit;

2) Produsen Karya Rekam;

3) Warga Negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri;

4) Warga Negara Asing yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri;

5) Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Perguruan Tinggi; dan

6) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), Anda dapat mengunggah karya Anda pada eDeposit, dengan syarat :

- Karya Anda mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia

- Karya Anda mengenai Indonesia diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri.

7. Bagaimana karya saya dapat diakses oleh publik?

E-Deposit menawarkan beberapa tingkatan hak akses file yang dapat dipilih oleh Pelaksana Serah. Sehingga, seluruh Karya Rekam digital yang sudah diserah-simpankan ke E-Deposit hanya dapat diakses oleh publik sesuai dengan tingkatan hak akses file yang sudah dipilih dan disepakati oleh Pelaksana Serah.

Sebagai contoh: Pelaksana Serah dapat memilih untuk memberikan hak akses file berupa beberapa lembar pratinjau atau bahkan secara utuh.

8. Berapa ukuran maksimum file yang diserahkan/diunggah dapat diterima oleh edeposit?

Maksimum ukuran file yang diserahkan yaitu :

500MB

9. Apa manfaat yang saya dapatkan sebagai pelaksana serah yang menyerahkan karyanya melalui edeposit?

Sebagai pelaksana serah, Anda telah melakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang tertib Undang-Undang. Karya yang Anda serahkan disimpan dan dilestarikan selamanya oleh Negara melalui Perpustakaan Nasional RI.

Sebagaimana diketahui bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa dan memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Jika Anda menyerahkan karya Anda, Anda ikut berkontribusi dalam hal tersebut.

Karya yang Anda serahkan melalui edeposit dapat dijadikan sebagai media promosi digital resmi, dan menjadi pertimbangan bagi Perpustakaan Nasional RI dalam pengadaan bahan perpustakaan digital. Perpustakaan Nasional RI hanya mengadakan ebook yang telah melakukan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.

10. Saya adalah pustakawan/staff deposit pada Perpustakaan Provinsi, saya ingin mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis edeposit. Bagaimana caranya?

Bimbingan teknis eDeposit bagi pengelola perpustakaan deposit provinsi dapat diperoleh melalui:


1. Kegiatan Supervisi / Bimtek / Diklat yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI (melalui undangan resmi)


2. Magang di Perpustakaan Nasional RI.

Perpustakaan Nasional RI membuka peluang bagi pengelola perpustakaan deposit di Indonesia untuk melakukan magang terkait eDeposit 

Syarat dan Ketentuan :

- Mengirimkan surat permohonan secara resmi dari lembaga / institusi perpustakaan yang bersangkutan kepada :

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional RI

Perpustakaan Nasional RI, Gedung E, Jl. Salemba Raya No 28 A, Senen,  Jakarta Pusat

email : ddpkkp[at]perpusnas.go.id

- Surat permohonan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal pelaksanaan magang untuk dikonfirmasikan kepada tim pelaksana pada unit kerja terkait.

- Jasa pembimbingan tidak dipungut biaya

- Transportasi, akomodasi, ATK, dan biaya-biaya keperluan lainnya ditanggung oleh pihak peserta magang.

- Waktu pelaksanaan magang hanya di hari kerja, Senin s.d. Jumat antara pukul 09.00 s.d. 15.00 (disesuaikan dengan kebutuhan materi bimbingan)


3. Workshop / Bimbingan Teknis Inisiatif

- Kegiatan workshop / bimbingan teknis terkait eDeposit dapat diselenggarakan secara inisiatif oleh pihak pengelola perpustakaan, dengan mengundang tim pembimbing dari Perpustakaan Nasional RI sebagai narasumbernya.

Syarat dan Ketentuan :

- Mengirimkan surat permohonan nara sumber secara resmi dari lembaga / institusi perpustakaan yang bersangkutan kepada :

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional RI

Jl. Salemba Raya No.28 A, Senen, Jakarta Pusat

email : ddpkp[at]perpusnas.go.id

- Materi bimbingan / workshop disesuaikan dengan kebutuhan pihak penyelenggara;

- Jumlah nara sumber disesuaikan dengan kebutuhan materi bimbingan / workshop;

- Surat permohonan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan untuk dikonfirmasikan kepada pimpinan unit kerja terkait.

- Biaya-biaya (transportasi, akomodasi, honorarium dan lain-lain) bagi nara sumber yang diundang ditanggung oleh pihak penyelenggara;

- Waktu penyelenggaraan workhop / bimbingan teknis inisiatif disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara atau kesepakatan antara penyelenggara dengan nara sumber yang diundang

- Pihak penyelenggara tidak diperkenankan memungut biaya keikutsertaan kepada peserta yang diundang.


11. Apa yang dimaksud dengan satu pintu pendataan karya cetak dan karya rekam?

Sistem satu pintu pendataan KCKR adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Sistem satu pintu bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien
  2. Mewujudkan keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
  3. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
12. Apakah edeposit merupakan Sistem Satu Pintu Pendataan KCKR?

Ya.

Edeposit merupakan aplikasi resmi yang diselenggarakan dan diinisasi oleh Perpustakaan Nasional, serta dikelola oleh Perpustakaan nasional bersama-sama dengan Perpustakaan provinsi untuk mengakomodasi pendataan KCKR di seluruh Indonesia.

Saat ini, edeposit telah digunakan untuk pendataan karya rekam digital.

13. Apakah saya bisa memperoleh kembali master file yang saya serahkan melalui edeposit?

Ya. Anda dapat melakukan permintaan file master pada aplikasi Edeposit. 

Tata cara permintaan file master dapat Anda baca pada panduan berikut : https://edeposit.perpusnas.go.id/main/panduan-penerbit.pdf 

File master yang diberikan sama seperti file yang Anda unggah ketika Anda menyerahkan karya digital.

14. Bagaimana perlindungan Perpusnas tentang Hak Cipta karya?

Perpusnas sebagai Lembaga Negara diberi tugas untuk melestarikan karya cetak dan karya rekam. Oleh sebab itu, Perpusnas menjamin dan melindungi hak eklusif pencipta karya sebagai pemilik hak cipta.

Hak Cipta melekat pada ciptaan atau dalam hal ini karya cetak dan karya rekam sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

15. Bagaimana cara mengakses karya karya yang sudah diserahkan oleh para pelaksana serah sebagai pemustaka?
Pemustaka dari setiap perpustakaan deposit dapat mengidentifikasi hasil UU SSKCKR dalam koleksi perpustakaan dan mengajukan permintaan untuk menggunakan dan/atau mengaksesnya.

Untuk pengguna di Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi, akses ke materi tersebut melalui node lokal yang terhubung ke salah satu node Perpusnas melalui jaringan aman untuk melihat materi. Dalam segala keadaan, akses dikelola oleh keseluruhan modul kebijakan digital yang mengontrol semua penggunaan materi dan dikirim melalui sistem browser desktop jarak jauh yang aman.
16. Jika saya sudah mengunggah karya saya melalui edeposit, apakah saya perlu mengunggahnya kembali melalui portal Perpustakaan Provinsi?

Edeposit adalah sistem pendataan satu pintu yang terpusat dan terintegrasi antar Perpustakaan Deposit tingkat nasional dan tingkat provinsi.

Jika Anda mengunggah Karya Rekam Digital ke dalam aplikasi edeposit, maka Anda tidak perlu lagi mengunggah di portal lainnya. Anda hanya perlu mengunggah 1 salinan dan  menyerahkan Karya Rekam Digital pada portal eDeposit.

Apabila Karya Anda terbit dalam bentuk cetak, Anda harus menyerahkan dengan mengirimkan salinan cetak sebanyak 2 eksempelar ke Perpustakaan Nasional, dan 1 eksempelar ke Perpustakaan Provinsi.

Apabila Karya Anda terbit dalam bentuk analog, Anda harus menyerahkan dengan mengirimkan salinan analog sebanyak 1 eksempelar ke Perpustakaan Nasional, dan 1 eksempelar ke Perpustakaan Provinsi.

17. Bagaimana penyimpanan dan keamanan di Edeposit?

Keamanan karya yang ada pada sistem edeposit dijamin dalam infrastruktur teknis bersama (shared infrastructure). Edeposit dipertahankan dalam lingkungan yang aman, dengan tautan jaringan yang dilindungi oleh firewall dan sistem pemeriksaan virus, dan tanpa akses internet publik (LAN saja).

Penyimpanan karya digital berada pada 2 node berikut :

  1. Perpustakaan Nasional RI
  2. Pusat Data Nasional yang terletak di Kementrian Komunikasi dan Informatika

Setiap node menyimpan salinan lengkap dari semua materi digital yang disimpan di dalam sistem. Node berkomunikasi satu sama lain melalui jaringan yang aman, dengan rutinitas otomatis untuk pemeriksaan mandiri, replikasi, dan perbaikan.

Jika file digital yang disimpan di salah satu node rusak atau hilang, secara otomatis dikembalikan dari salah satu node lainnya. Setiap node juga menggunakan pengaturan teknis dimana file disalin dan disimpan pada dua atau lebih disk fisik, dengan pengecekan sendiri dan replikasi antar disk. Langkah-langkah ini memastikan bahwa sistem ini sangat tangguh dan mampu menyimpan konten selama bertahun-tahun.

18. Alamat pengiriman karya cetak dan karya rekam analog (buku, CD ROM, kaset, dll)

Karya cetak dan karya rekam analog dikirimkan ke 2 tempat, yaitu ke Perpustakaan Nasional RI dan Ke Perpustakaan Provinsi yang berada di lokasi penerbitan.

Penyerahan kepada Perpustakaan Nasional RI dengan jasa pengiriman dikirimkan dengan membubuhkan tanda "Hasil SSKCKR" ke alamat berikut :

Perpustakaan Nasional RI

Jalan Salemba Raya No.28 A, Senen, Jakarta Pusat

Gedung E Lantai 11

Alamat Perpustakaan Provinsi pada tautan berikut :

19. Saya adalah warga negara indonesia (WNI), dan saya memiliki koleksi pribadi yang bernilai intelektual dan artistik yang tinggi. Saya ingin menyerahkannya kepada negara agar dilestarikan, bisakah saya menyerahkannya?

Ya bisa.

Jika koleksi pribadi Anda tersebut berbentuk digital, Anda dapat mengunggah langsung pada eDeposit dengan terlebih dahulu memiliki akun pada edeposit. Anda dapat mendaftarkan pada tautan berikut : https://edeposit.perpusnas.go.id/register 

Jika koleksi pribadi Anda tersebut berbentuk tercetak atau analog, Anda diharapkan datang langsung ke Perpustakaan Nasional RI ke alamat :

Perpustakaan Nasional RI

Jalan Salemba Raya No 28A, Senen, Jakarta Pusat

Gedung E Lantai 11 


Peraturan perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - sudah dicabut
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
  5. Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan
  6. Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
  7. Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
  8. Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam