<< / >>

Deskripsi:

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 1960-an, dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), dengan pertimbangan bahwa telah terjadi pemusatan wewenang dan tanggung jawab pada presiden, yang berakibat tidak berfungsinya lembaga tertinggi, lembaga tinggi negara, serta tidak berfungsinya partisipasi masyarakat sebagai kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktik-praktik yang menguntungkan kelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha sehingga merusak sendisendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan