Dalam hukum adat Batak, harta orang tua hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki. Dengan demikian, seorang anak gadis tidak berhak menerimanya. Adat yang demikian boleh disebut sebagai adat menurutkan garis bapak.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|