<< / >>

Deskripsi:

Dalam hukum adat Batak, harta orang tua hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki. Dengan demikian, seorang anak gadis tidak berhak menerimanya. Adat yang demikian boleh disebut sebagai adat menurutkan garis bapak.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan