<< / >>

Deskripsi:

Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Untuk memahami koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia, berikut dijelaskan mengenai pemahaman konsep perkoperasian, jati diri koperasi, prinsip-prinsip, dan karakteristik koperasi.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan