<< / >>

Deskripsi:

Wilayah teritorial perbatasan merupakan manivestasi dari kedaulatan suatu wilayah, baik itu wilayah negara, maupun wilayah yang cakupannya lebih sempit. Karena, pada dasarnya, eksistensi suatu wilayah teritorial dapat ditunjukkan dengan bagaimana negara wilayah tersebut menata dan mengelola perbatasannya. Pada masa damai maupun perang, perbatasan antarnegara selalu dijaga dan dalam pengawasan secara ketat, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Pengawasan dan penjagaan ini tidak hanya terkait dengan masalah politik dan keamanan, tetapi juga terkait dengan sektor-sektor lain seperti pemerintahan, pajak, kependudukan dan keimigrasian, perdagangan, informasi dan telekomunikasi, dan sebagainya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa permasalahan dan penataan perbatasan bersifat multidimensional dan lintas sektoral. Dengan demikian, perbatasan antarnegara memerlukan penanganan yang terpadu dan terintegrasi antarsemua sektor dan lini. Kedaulatan, keutuhan, maupun integritas suatu negara secara internal dapat diwujudkan ke dalam bentuk supremasi dari lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan secara eksternal dalam bentuk supremasi negara sebagai subyek hukum internasional. Kedaulatan suatu negara secara eksplisit maupun inplisit tampak dari eksistensi batas-batas wilayahnya. Tanpa adanya batas-batas wilayah, suatu negara akan sulit diakui keberadaanya di dunia internasional sekaligus eksistensinya sebagai subyek hukum internasional.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan