<< / >>

Deskripsi:

PROF. DR. H. YUSRI MUNAF S.H., M.HUM. (Direktur Pascasarjana UIR) Saya berikan penghargaan secara khusus kepada penulis buku ini, karena bersedia merawat tradisi akademisnya dengan menulis banyak paper, terpublikasikan atau yang belum. Apalagi kemudian berhasil menerbitkannya dalam sebuah buku bunga rampai. Bagi saya materi yang ditulisnya adalah penting, terutama yang menyangkut dipegangnya prinsip due principle of law oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya dan berkenaan dengan pelaksanaan pengujian Perpu oleh Mahkamah Konstitusi. Di sini penulis mendorong agar MK tidak perlu malu-malu dan tidak perlu mengulur-ulur waktu dalam proses pengambilan putusannya yang akhirnya MK menyatakan objek perkara tidak ada lagi, karena telah disahkan menjadi undang-undang. DR. ADMIRAL, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Berbagai aspek Hukum Tata Negara selalu menarik untuk ditulis sebagai hasil pemikiran dan pandangan ilmiah, seperti buku yang ditulis oleh penulis buku ini, Husnu Abadi. Sebagai seorang akademisi, penulis telah memilihkan untuk kita semua 11 artikel untuk disimak atau untuk diperdebatkan. Buku ini bersentuhan dengan berbagai kondisi faktual ketatanegaraan yang dibahas dengan pendekatan yang ilmiah sehingga buku ini diharapkan dapat memperkaya referensi para peminat Hukum Tata Negara khususnya dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum. DR. MEXSASAI INDRA, S.H., M.H. Ketua Asosiasi Pengajar HTN Wilayah Riau Kalau dibaca dari judul-judul tulisan dalam buku kumpulan karangan ini, tampaknya sang penulis mempunyai perhatian yang besar dalam membahas berbagai aspek dari konstitusi. Hal ini menurut saya tidaklah mengherankan karena Beliau adalah salah satu dari ratusan anak didik dari guru besar konstitusi Prof. Sri Sumantri ketika melanjutkan studi di Universitas Padjadjaran, yang telah banyak melahirkan ilmuwan dalam hukum tata negara dan konstitusi. Menurut saya, buku ini dapat memperluas wawasan kita dalam mengikuti perobahan- perubahan politik hukum, termasuk dalam memahami perubahan konstitusi melalui penafsiran.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan