<< / >>

Deskripsi:

Hak atas kesehatan di Indonesia saat ini sedang berhadapan dengan Pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian yang luar biasa ekstra Hal ini sejalan dengan prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex, yang diartikan sebagai “Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi” Mengingat saat ini masyarakat yang sedang terpapar Covid-19 semakin mengalami peningkatan jumlah yang sangat signifikan, sehingga pemerintah harus melakukan upaya-upaya yang luar biasa untuk mengantisipasi penyebaran virus ini, seperti: upaya lockdown, menganjurkan pemakaian masker, pembatasan wilayah, karantina kesehatan, self isolation, dan menyatakan darurat kesehatan, dan tentunya sangat diharapkan adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana darurat kesehatan dapat diberlakukan dalam konteks ketatanegaraan kita sebagai Negara Hukum, dengan memper- timbangkan prinsip-prinsip Negara Hukum dalam kondisi darurat, dan sejauh mana negara bisa bertindak, serta apakah diperbolehkan Hak Asasi Manusia dibatasi, ataupun dikurangi, sehingga hal ini mampu memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagai upaya memartabatkan warga negara

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan