<< / >>

Deskripsi:

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan struktur kelembagaan eksekutif negara di Indonesia yang didorong oleh perubahan tampuk kepemimpinan sebagai hasil dari pemilihan presiden tahun 2014 lalu. Perubahan struktur kelembagaan negara merupakan hak prerogatif dari presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif negara. Pada tanggal 27 Oktober tahun 2014 Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja telah menetapkan struktur kabinet kerjanya yang notabene mengalami perubahan nomenklatur lembaga dari yang awalnya bernama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementrian Lingkungan hidup dan Kementrian Kehutanan disatukan dalam satu wadah yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan