<< / >>

Deskripsi:

Melyaningsih atau kerap disapa Mely adalah anak usia empat tahun yang menjadikorban penculikan dan dijadikan pengemis di jalanan. Penculikan terhadap Mely terjadipada tanggal 8 Januari 2007. Pada saat kejadian, Mely sedang asyik bermain dilokasi tempat ayahnya berjualan. Sementara itu sang ayah, pedagang keliling yangmangkal di Stasiun KA Depok Baru, tidak mengawasi anak perempuannya yangsedang bermain. Ayah Mely baru sadar ketika dia memanggil-manggil nama Mely,tak terdengar sahutan apa pun. Dia menunggu tiga hari, tetapi Mely tak juga kembali.Akhirnya, pada tanggal 11 Januari 2007 ayah Mely melaporkan kasus kehilangananaknya di Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Atas usaha Polres Metro Depok,Mely berhasil ditemukan.Ternyata, selama enam bulan Mely selalu diajak Suprihatimengemis di perempatan Slipi dan beberapa lokasi di Jakarta. Suprihati pun diringkuspolisi sebagai pelaku penculikan Mely.Kasus penculikan anak merupakan salah satu contoh pelanggaran hak terhadapanak. Masih banyak contoh lainnya seperti kekejaman, kekerasan, dan penganiayaandalam rumah tangga; perdagangan anak; eksploitasi anak; serta berbagai bentuktekanan psikologi. Untuk mencegah berbagai pelanggaran terhadap hak anak, setiapanak harus dilindungi. Anak mempunyai hak perlindungan dari segala bentukpelanggaran di atas.Oleh karena itu, dalam buku ini akan dibahas tentang penyelenggaraanperlindungan anak di Indonesia. Dengan adanya buku ini diharapkan dapatmeningkatkan kesadaran bagi setiap orang untuk ikut serta menegakkanperlindungan terhadap anak.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan