<< / >>

Deskripsi:

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan agar sesuai standar internasional. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) merupakan salah satu upaya dalam memenuhi hak dan perlindungan bagi tenaga kerja. Dengan penerapan K-3, tenaga kerja akan merasa tenang dalam bekerja karena adanya perhatian dalam keselamatan, kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraannya. Pengawasan ketenagakerjaan mencakup aspek potensial yang berada di bawah pengawasan lembaga pengawas ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan upah yang terkait kondisi kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) juga menjadi aspek yang dikaji dalam pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan berperan meyakinkan mitra sosial untuk mematuhi undang-undang di lingkungan kerja, melakukan kepentingan bersama sebagai upaya pencegahan dan edukasi, serta jika diperlukan, melakukan penegakan hukum. Pengawasan ketenagakerjaan berperan penting dalam terciptanya kondisi kerja yang layak.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan