Perkembangan Aktivitas Keuangan dan Asuransi khususnya pada Keuangan Syari’ah formal atau legal bisa dikatakan dimulai pada tahun 1998 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari Undang-Undang Nomor Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (disingkat UU 10/1998) perbankan dengan sistem Syari’ah masih belum mempunyai nama, meskipun telah ada beberapa lembaga keuangan non bank yang telah menerapakna konsep bagi hasil dalam bisnisnya.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|