Melihat masih simpang-siurnya peraturan pernikahan yang dipraktekkan di kalangan Islam, gagalnya RUU Pernikahan Umat Islam berarti juga gagalnya suatu ikhtiar kodifikasi hukum Islam di bidang nikah-talak-rujuk di Indonesia. Seperti kemudian dikatakan seorang ahli hukum perdata yang bukan-Islam, kegagalan itu merupakan “kerugian” bagi umat Islam, yang tak mempunyai lembaga seperti Gereja Katolik tapi memerlukan semacam keseragaman dan kepastian dalam aturan-aturan pernikahannya
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|