• Perjanjian-perjanjian bersejarah [sumber elektronis]

  • ISBN : 978-979-662-986-2
  • Kode Marks Nasional :
  • Kode Marks Provinsi :
  • Penerbit: PT. Cempaka Putih
  • Jenis Koleksi: Buku Elektronik
  • Tahun Terbit: 2018
  • Tempat Terbit: KABUPATEN KLATEN
  • Total Eksemplar: 0
  • Subjek

    Kategori

<< / >>

Deskripsi:

Sesuai kesepakatan internasional, keberadaan suatu negara ditentukan oleh empatunsur yaitu penduduk yang tetap, wilayah yang tertentu, pemerintahan yang sah,dan kemampuan untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain. Unsur terakhirinilah sebuah perjanjian atau kerja sama antarnegara bisa dilakukan.Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentangHubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutanapa pun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintahRepublik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjekhukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintahRepublik Indonesia yang bersifat hukum publik. Dari ketentuan tersebut kita bisa mengetahuibahwa saat membuat perjanjian internasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.Misalnya sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum internasional, dibuat secara tertulis,dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi negara kita.Kita telah membuat perjanjian dengan negara-negara lain atau organisasi internasionallainnya. Kita membuat perjanjian itu untuk melanjutkan pembangunan nasionalsebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu tujuan pembentukan negarakita adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara yang lain adalah mencerdaskankehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan melindungi segenap tumpahdarah Indonesia.Setiap perjanjian yang kita buat harus mengutamakan kepentingan nasional. Perjanjianitu harus berdasarkan politik luar negeri kita yang bebas dan aktif. Hubungan luar negerididasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan,dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Tanpa syarat-syarattersebut, sebuah perjanjian akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa kita.Bangsa kita sebetulnya telah terlibat perjanjian dengan negara-negara lain jauh sebelumkita merdeka. Sayangnya, bangsa kita tengah dijajah saat harus menandatanganiperjanjian tersebut. Bangsa koloniallah yang lebih diuntungkan. Setelah kita merdeka,kepentingan nasional lebih diutamakan. Namun, bukan berarti negara-negara lain tidakmengganggu kepentingan nasional kita. Perjanjian-perjanjian bersejarah apa saja yangpernah dilakukan bangsa Indonesia sejak zaman penjajahan hingga zaman reformasiini?

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan