• Peraturan perundang-undangan nasional [sumber elektronis]

  • ISBN : 978-623-202-055-9
  • Kode Marks Nasional :
  • Kode Marks Provinsi :
  • Penerbit: PT. Cempaka Putih
  • Jenis Koleksi: Buku Elektronik
  • Tahun Terbit: 2019
  • Tempat Terbit: KABUPATEN KLATEN
  • Total Eksemplar: 0
  • Subjek

    Kategori

<< / >>

Deskripsi:

Perjuangan bangsa Indonesia dalam memerdekakan bangsa dan negara dari belenggu penjajahan telah membuahkan hasil positif. Kehidupan bangsa Indonesia jauh lebih damai dan tertib dibandingkan ketika berada dalam belenggu penjajahan. Kondisi ini tidak terlepas dari cita-cita bangsa Indonesia untuk membentuk negara hukum berdasarkan Pancasila. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, setiap aturan hukum di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Peneguhan negara Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Sampai saat ini, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan dengan upaya pembentukan peraturan perundang-undangan nasional. Peraturan perundang-undangan senantiasa berubah seiring perkembangan zaman dan kehidupan sosial masyarakat. Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan sebagai upaya perbaikan tata hukum dan tata pemerintahan berdasarkan Pancasila. Salah satu bentuk perubahan peraturan perundang-undangan, yaitu dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan awal dari perubahan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diikuti dengan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu peraturan perundang-undangan yang diubah pascaamendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan mengatur tata cara pembentukan dan hierarki peraturan perundangundangan. Seiring perkembangan zaman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pemberlakuan peraturan perundang-undangan berlaku asas lex posterior derograt legi periori yang berarti undang-undang yang baru mengesampingkan undangundang yang lama. Dengan demikian, dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berakibat pada tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berkenaan dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Buku ini mencoba mengupas perbedaan tersebut dan membahas lebih detail materi perundang-undangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Hadirnya buku berjudul Peraturan Perundang-undangan Nasional ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia serta cara pembuatannya. Selain itu, kehadiran buku ini dapat membantu masyarakat mengenal dan memahami tata urutan peraturan perundang-undangan. Dengan mengenal tata urutan peraturan perundang-undangan, diharapkan masyarakat semakin paham pentingnya kehadiran peraturan perundangundangan di tengah-tengah masyarakat. Harapan lain dengan adanya buku ini dalam masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah dapat meningkatkan budaya hukum masyarakat dan peserta didik. Bukan hanya itu, kehadiran buku ini dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai tata cara pembentukan peraturan perundangundangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, terlantun ucapan terima kasih kepada pihakpihak yang telah membantu dalam penyelesaian buku ini.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan