<< / >>

Deskripsi:

Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan. Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menjamin agar putusan yang ditetapkan/dijatuhkan dapat dilaksanakan (executable). Buku ajar ini menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, dengan bab-bab utamanya: (1) Landasan kekuasaan kehakiman; (2) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan; (3) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan; (4) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca-persidangan; (5) Daftar perundang-undangan; serta (6) Daftar putusan pengadilan. Referensi penting ini dianjurkan tidak hanya bagi para hakim dan panitera, pengacara/advokat, dan praktisi hukum lainnya, namun juga sangat dianjurkan sebagai bahan bacaan wajib bagi para pengajar/dosen dan mahasiswa Ilmu Hukum serta masyarakat umum pencari keadilan.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan