Buku ini merupakan hasil pengalaman dilakukan penulis guna memberikan pemahaman penyusunan kontrak formal. Aturan-aturan atau pasal-pasal dalam suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak akan berlaku sebagai hukum yang mengikat para pihak yang dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Untuk itu agar semua persetujuan dapat tertulis dengan baik haruslah dibuat kontrak yang baik pula sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|