<< / >>

Deskripsi:

etiap manusia memiliki naluri untuk beraktivitas dan hidup dengan orang lain. Dalam interaksi sosial diperlukan kerjasama (cooperation). Namun seringkali juga terjadi persaingan (competition), bahkan terjadi pertikaian atau pertengkaran (conflict) yang dapat menimbulkan sengketa. Demikian halnya dalam aktivitas yang berawal atau menggunakan sistem ekonomi syariah. Sebagai suatu sistem, Ekonomi syariah, bukan hanya mengatur masalah hubungan hukum, hak dan kewajiban para pihak, juga mengatur tatacara penyelesaian sengkieta. Sejatinya dalam praktik ekonomi syariah, jika terkjadi sengketa, maka penyelesaiannya pun harus menggunakan mengacu pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah, baik melalui jalur pengadilan (litigasi), maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa (nonlitigasi)

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan