<< / >>

Deskripsi:

Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang (pelaku tindak pidana) sebagaimana dikenal dalam doktrin actus reus dan mens rea, tetapi merupakanpemisahantindak pidana dan pertanggungjawaban itu sendiri.Tindak pidana menempatkan perbuatan sebagai unsur Pembentuk tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana pidana menjadikan kesalahan sebagai inti sarinya. Kendati tindak pidana merujuk kepada perbuatan dan keadaan-keadaan yang menyertainya, namun kadang kala tindak pidana menggunakan aspek subjektif untuk menjelaskan sifat melawan hukum subjektif, yaitu niat atau maksud yang ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan. Begitu pula dengankesalahan normatif yang menjelaskan ketercelaan pembuattindak pidana tidak selalu menekankan aspek subjektif karena penilaian atas ketercelaan pembuat tindak pidana justru dilakukan secara objektif berdasarkan keadaan-keadaan yang dialami oleh pembuat tindak pidana.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan