<< / >>

Deskripsi:

Masyarakat sangat memerlukan barang modal, seperti mesin produksim rumah, dan sepeda motor. Pada saat ini sebagian besar barang modal diperoleh para pelaku usaha melalui sewa guna usaha atau leasing. Secara singkat, sewa guna usaha dapar diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk sewa-menyewa barang modal dengan atau tanpa hak opsi. Dalam bidang sewa guna usaha terdapat banyak pihak yang menyewakan barang (lessor) dan pihak penyewa barang (lessee). Lessor dan lessee mempunyai dan kewajiban. Apa saja hak dan kewajiban mereka? Anda dapat menemukan hawabannya dalam buku ini. Segala hal berkaitan dengan perusahaan sewa guna usaha, disajikan dalam buku ini, mulai dari pengertian sewa guna usaha hingga perusahaan sewa guna usaha syariah.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan