Kebijakan Pendidikan berbasis budaya telah diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengajarkan tata krama, nilai-nilai luhur, dan kearifan lokal lainnya seperti yang ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mandat ini kemudian ditintaklanjuti dengan peraturan daerah No. 5 tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya. Pendidikan berbasis budaya ini dapat terlaksana bila sekolah memiliki visi, misi, tujuan, sasaran, sumber daya, dukungan dana/biaya, model kurikulum, RPP dan standar pengukuran keberhasilan. Pada pelaksanaannya masing-masing sekolah memiliki standar dan capaian yang berbeda sesuaidengan karakter masing-masing sekolah. Sekolah diberi kewenangan untuk beraktualisasi sesuai dengan visi, misi , tujuan sekolah. Nilai-nilai yang ditanamkan pada Pendidikan berbasis budaya adalah nilai luhur Jawa khas Yogyakarta.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|