<< / >>

Deskripsi:

Penelitian ini mengkaji berbagai konsep hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dan bentuk yang tersedia di dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah tersebut terutama di dalam kawasan hutan. Penelitian ini dilatarbelakangi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012 (dikenal sebagai Putusan MK 35) yang melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peneliti ingin mengetahui lebih lanjut kepastian hukum dan hak masyarakat hukum adat mengakses tanah secara formal melalui proses pendaftaran tanah terhadap hutan adat di dalam kawasan hutan.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan