<< / >>

Deskripsi:

Penegakan hukum sebagai proses dari pemungsian normanorma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari pada itu penegakan hukum itu sendiri, tidak telepas dari penegak hukum dan kesadaran masyarakat. Penegak hukum itu bisa dijabarkan dari peran penyidik yang terdiri dari lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga penyidik pegawai negeri sipipl (PPNS), penyidik kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penyidik Badan Narkotika Nasional, Penyidik Badan Intelejen Negara (BIN). Peran lembaga Penegak hukum yang lain dalam penegakan hukum positif ini adalah Lembaga Kejaksaan, Lembaga Kehakiman, Lembaga Advokat, dan Lembaga Kemasyarakatan, dimana peran dari masing-masing lembaga ini sangat vital didalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga tersebut saling mempunyai keterkaitan yang saling tarik-menarik, yang nantinya bisa membentuk Masyarakat (Pribadi) yang terkena tindak pidana menjadi orang yang lebih baik lagi setelah selesai menyelesaikan sanksi atau hukuman yang dikenakan kepadanya. Kesadaran masyarakat terhadap hukum dalam penegakan hukum ini, merupakan menjadi peran yang paling penting, karena hukum yang menjalankan adalah masyarakat, akibat dari menjalankan aturan hukum inilah yang menimbulkan fenomena hukum yang nantinya berhubungan dengan pengak hukum. Partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum juga menjadi hal yang wajib, kenapa demikian, karena apabila partisipasi/dukungan dari masyarakat tidak ada, maka penegakan hukum ini tidak berjalan lancar, yang ada nantinya penegakan hukum semakin semerawut dan penegakan hukum yang ideal disebuah negara hukum tidak tercipta. Dan apa yang dicita-citakan para sarjana hukum tentang hukum dan penegakan hukum itu akan jauh dari konsepnya.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan