Menurut pasal 29 PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan dalam buku ini.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|