<< / >>

Deskripsi:

Secara filofis berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertanggung jawab terhadap anak jalanan (atau sering disebut anjal) adalah negara. Artinya dibebankan kepada pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Negaralah yang mengambil alih penanganannya, karena akar masalah anjal adalah ekonomi. Anjal pun sering kali terpojok dan sulit berkembang karena stigma masyarakat yang pada umumnya memandang mereka sebagai ”anak nakal”. Di sisi lain, banyak orangtua anak-anak jalanan tidak mengerti pentingnya pendidikan bagi anak. Bahkan, orangtua anak-anak jalanan lebih memprioritaskan anaknya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dengan bekerja di jalanan. Karena itulah diperlukan pendekatan manusiawi dan kasih sayang untuk menghilangkan stigma ”anak nakal” pada anak jalanan, yang juga merupakan pengejawantahan Pasal 34 UUD 1945: “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” dan dalam Pasal 27 ayat (2) “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Demikian pula Pasal 34 ayat (2) “Negara mengembangkan suatu jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan