<< / >>

Deskripsi:

Saat ini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan pada pasal-pasal UUD 1945 tersebut mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam pemerintahan Indonesia. Misalnya saja, perubahan yang terjadi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum ada perubahan UUD 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan mempunyai kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun, setelah terjadi perubahan, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Kedaulatan rakyat pun tidak lagi dilaksanakan sepenuhnyaoleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut undang-undang dasar.Perubahan-perubahan seperti di atas, belum begitu dipahami olehmasyarakat Indonesia. Oleh karena itu, muncul ide penulis untukmencoba memperkenalkan lembaga-lembaga dalam pemerintahanIndonesia setelah adanya perubahan UUD 1945, kepada seluruhmasyarakat Indonesia. Adapun tujuan penulis adalah untukmemberikan informasi tentang keanggotaan, tugas atau tanggungjawab, dan wewenang lembaga-lembaga negara yang menjalankanpemerintahan Indonesia setelah adanya perubahan UUD 1945.Dengan demikian, penulis berharap masyarakat Indonesia sebagaipengawas jalannya pemerintahan bisa mengambil langkah tepat jikaterjadi penyimpangan-penyimpangan pada tubuh lembaga-lembagayang menyelenggarakan pemerintahan Indonesia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan