<< / >>

Deskripsi:

Setiap orang mempunyai hak asasi. Hak asasi yang dimiliki manusia merupakan pemberian Tuhan sejak lahir. Hak asasi tersebut bersifat kekal dan tidak boleh ada orang yang menghalangi individu untuk mendapatkan hak asasinya. Hak asasi manusia (HAM) memiliki sifat universal, utuh, hakiki, dan permanen. Selain itu, HAM memiliki empat unsur antara lain, keistimewaan, klaim, kuasa, dan kekebalan. Kesadaran masyarakat internasional untuk memperjuangkan HAM muncul setelah Perang Dunia II pada 1939. Perjuangan HAM terjadi di berbagai negara, seperti Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. Tindakan tidak manusiawi akibat perang memotivasi berbagai kalangan untuk merumuskan perlindungan HAM dalam naskah deklarasi. Deklarasi HAM PBB memuat cita-cita dan harapan seluruh masyarakat dunia tentang HAM. Deklarasi HAM melahirkan instrumen HAM, baik instrumen HAM internasional maupun nasional. Oleh karena itu, muncullah lembaga-lembaga peradilan HAM. Lembaga-lembaga tersebut bertugas mengadili dan menyelesaikan kasus-kasus HAM Internasional maupun nasional. Instrumen di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Setiap orang berkewajiban menjunjung tinggi HAM. Hal itu bertujuan untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan, mengembangkan rasa saling menghargai antarmanusia, serta mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin hak-hak orang lain tidak dilanggar. Oleh karena itu, setiap orang, baik itu pemerintah maupun warga negara perlu memiliki pemahaman tentang HAM.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan