<< / >>

Deskripsi:

Saat ini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami amandemen dengan empat rangkaian. Perubahan pada pasal-pasal UUD 1945 tersebut mengakibatkan perubahan mendasar terhadap pelaksanaan birokrasi di Indonesia, yaitu tugas dan hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam pemerintahan Indonesia. Misalnya, perubahan yang terjadi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum ada perubahan UUD 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan mempunyai kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun demikian, setelah terjadi perubahan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Kedaulatan rakyat pun tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Perubahan-perubahan seperti di atas, belum begitu dipahami oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, muncul ide penulis untuk mencoba memperkenalkan lembaga-lembaga dalam pemerintahan Indonesia setelah adanya perubahan UUD 1945, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Adapun tujuan penulis adalah untuk memberikan informasi tentang keanggotaan, tugas atau tanggung jawab, dan wewenang lembaga-lembaga negara yang menjalankan pemerintahan Indonesia setelah adanya perubahan UUD 1945. Dengan demikian, penulis berharap masyarakat Indonesia sebagai pengawas jalannya pemerintahan bisa mengambil langkah tepat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan pada tubuh lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan Indonesia. Akhirnya, penulis berharap dengan adanya buku ini bisa meningkatkan partisipasi (keikutsertaan) warga masyarakat Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Selain itu, juga bisa mewujudkan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dalam arti yang sesungguhnya, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan