Menurut UNDP, karakteristik good governance adalah Partisipasi (Participation), Penegakan Hukum (Rule of law), Transparansi (Transparancy), Daya Tanggap (Responsiveness), Berorientasi pada konsensus (Consensus orientation), Keadilan (Equity), Keefektifan dan Efisiensi (Effectivennes and Efficiency), Akuntabilitas (Accountability), serta Visi Strategis (Strategic Vision). Kesembilan karateristik yang ini saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Partisipasi masyarakat di dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik merupakan hal penting sebagai cermin asas demokrasi di suatu negara. Hal ini menjadi sangat tepat ketika partisipasi publik kemudian diangkat menjadi salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan good governance (kepemerintahan yang baik).
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|