<< / >>

Deskripsi:

Indonesia adalah negara hukum yaitu negara yang penyelenggaraan pemerintah¬annya dilaksana¬kan sesuai hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya menegakkan hukum, pemerintah Indonesia telah membentuk instrumen hukum nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terdapat hierarki peraturan perundang-undangan nasional yang dijadikan landasan hukum Indonesia. Selain sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan, hukum juga diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, banyak sekali bentuk hukum dalan kehidupan masyarakat. Hukum dibentuk dengan tujuan agar tercipta ketertiban, keteraturan, keamanan, dan kedamaian dalam hidup masyarakat. Untuk itu, sudah seharusnya hukum ditegakkan. Dikarenakan hukum di Indonesia sangat kompleks, hukum perlu disosialisasikan agar semua masyarakat mengetahuinya. Buku Menegakkan Hukum dan Peradilan ini terbit bertujuan membantu warga negara Indonesia memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia. Buku ini memberikan informasi tentang hakikat hukum, kehakiman di Indonesia, serta peran masyarakat dalam menegakkan hukum di Indonesia. Setelah memahami hukum yang berlaku di Indonesia, diharapkan para pembaca, terutama para peserta didik jenjang pendidikan menengah dapat tergugah kesadarannya untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta masyarakat yang tertib, tenteram, aman, damai, dan harmonis.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan