<< / >>

Deskripsi:

Walaupun Indonesia tidak termasuk ke dalam kelompok 32 negara terkorup di dunia, menurut data yang dirilis oleh Transparency International Tahun 20181 korupsi masih merupakan permasalahan bagi bangsa Indonesia. Tahun 2017 ini, Indonesia menempati ranking ke-96 dari 180 negara di dunia. Terlepas dari semakin gencarnya upaya pemberantasan korupsi oleh para penegak hukum (KPK, Polri, Kehakiman, dan Kejaksaan), angka korupsi di Indonesia masih tetap tinggi. Bahkan menurut KPK, para pelaku (koruptor), semakin tinggi tingkat pendidikannya2. Menurut KPK, dari 600 orang koruptor yang ditangani KPK, 200 orang koruptor berpendidikan S-2 dan selebihnya memiliki pendidikan S-1. Bahkan, sebanyak 40 koruptor bergelar S-33. KPK juga merilis temuannya bahwa korupsi di pemerintahan yang terbanyak adalah dalam bidang pendidikan4. Melihat fakta bahwa para koruptor umumnya memiliki pendidikan tinggi, dapat diasumsikan bahwa selama ini, pendidikan tinggi belum mampu menghasilkan lulusan yang memiliki sifat antikorupsi. Mungkin hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu bahwa lulusan perguruan tinggi berhasil menduduki posisi yang memungkinkannya memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi, sementara selama pendidikannya, para koruptor lulusan perguruan tinggi tersebut tidak mendapatkan pendidikan atau materi pencerahan untuk tidak korupsi, apalagi tentang pendidikan antikorupsi.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan