<< / >>

Deskripsi:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama Pelindo II sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan derek / quay container crane (QCC) di tiga pelabuhan Pelindo II, Palembang, Pontianak, dan Panjang, Lampung. Dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, Lino dianggap melakukan penunjukan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co (HDHM) sebagai rekanan dan mengubah spesifikasi alat sehingga menguntungkan perusahaan Cina itu. Jabatan direktur utama yang disandangnya copot setelah ia diberhentikan dewan komisaris. Ia mencoba mengajukan gugatan praperadilan.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan