<< / >>

Deskripsi:

Aksesebilitas, kualitas, pemerataan, jaminan, dan keterjangkauan sektor kesehatan juga masih menjadi polemik besar di negeri ini. Tak heran apabila ada sarkasme yang menyebutkan bahwa “kalau miskin, jangan sakit”. Padahal pelayanan kesehatan merupakan hak dasar rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Tak hanya permasalahan di atas, masih banyak permasalahan di negeri tercinta ini yang tak mudah diurai, tetapi bukan hal yang mustahil untuk diselesaikan. Oleh karenanya, pemuda intelektual dalam konteks ini adalah mahasiswa, sudah saatnya keluar dari “sarangnya”. Mencoba keluar dari zona nyamannya untuk sadar, kemudian ikut menjadi bagian solusi dari kompleksitas permasalahan di negeri ini. Hal tersebut sekaligus menepis stigma yang berkembang saat ini yang menganggap mahasiswa bukan bagian dari solusi, tetapi justru menjadi bagian dari problematika bangsa ini.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan