<< / >>

Deskripsi:

Sudah lebih dari setengah abadyang lalu sejak 1960 para pembuat kebijakan telah berusaha merumuskan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia secara efektif. Tidak kurang dari tujuh produk undang-undang yang telah dibuat sebagai hasil kebijakan legislasi, baik yang menyangkut hukum pidana materiil dan formil maupun pembentukan lembaga yang diberi wewenang, tugas, dan tanggung jawab khusus dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, diperkenalkannya aturan khusus tentang pembuktian yang menyimpang dari standar pembuktian umum yang berlaku berupa pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian yang diberikan kepada terdakwa, baik sebagai hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, maupun sebagai kewajiban untuk membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah. Buku ini mencoba mengetengahkan kajian tentang pengaturan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Tipikor dari sisi hukum tata negara, khususnya yang menyangkut kebijakan legislasi berupa proses, metode, dan teknik pembentukan undang-undang. Terutama dari sisi hukum pidana formil dan materiil serta konvensi yang didasarkan pada standar hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan