<< / >>

Deskripsi:

Buku ini mengajak kita untuk memahami logika negara dalam mengelola dan mengatur tanah dan kekayaan alamnya, yang menurut penulis dapat ditelusuri dari lahir dan diterjemahkannya konsep Hak Menguasai Negara (HMN) di dalam serangkaian peraturan perundang-undangan. Dengan HMN itu tidak dengan sendirinya negara memiliki tanah, dengan apa yang seringkali salah disebut sebagai ‘tanah negara’, mengingat negara tidak lagi mengikuti prinsip dominuum (pemilik tanah) sebagaimana masa kolonial melalui pemyataan kepemilikannya secara sepihak yang dikenal sebagai domein verklaring itu. Konsep HMN menyimpan sedimentasi cita-cita nasionalistik para pendiri bangsa, yang kala itu disertai suatu keyakinan dan pandangan bahwa negara Republik Indonesia yang baru menyatakan kemerdekaannya itu akan mengejawentahkan ‘mimpi kesejahteraan’ bagi warga negaranya. Parapendiri bangsa dengan percaya diri mengkonstruksi penguasaan negara atas tanah dan kekayaan alamnya dalam cita-cita kesejahteraan tersebut: menjadi ‘negara kesejahteraan’. Persoalan menjadi berbeda dimana pada suatu era konsep tersebut diterjemahkan secara sama sekali berbeda berupa menegarakan tanah dan kekayaan alam Indonesia atas wilayah-wilayah yang dikuasai dan telah menjadi ruang hidup bagi rakyat Indonesia, orang per orang, sebagai pribadi, kelompok, dan komunalitas masyarakat adat

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan