<< / >>

Deskripsi:

”Ubi societas ibi ius” memiliki arti di mana ada masyarakat disitu ada hukum”. Kalimat tersebut diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Berdasarkan pernyataan tersebut berarti selalu ada hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum positif Indonesia. Penduduk Indonesia harus memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Mengenal hukum di Indonesia dapat dimulai dari hukum dasar atau konstitusi. Lantas, apa hukum dasar negara Indonesia? Hukum dasar atau konstitusi Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945. Buku ini akan mengajak pembaca mengenal konstitusi Indonesia mulai dari sejarah pembentukan, dinamika konstitusi di Indonesia, hingga proses amandemen konstitusi. Melalui buku ini, pembaca diharapkan mampu mengenal UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia dan mencintainya. Meresapi dan mewujudkannya dalam tindakan nyata. Dengan demikian, akan tercipta masyarakat yang melek dan sadar hukum.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan