<< / >>

Deskripsi:

Ketidakstabilan otoritas pertanahan sejak diciutkan dari Kementerian Agraria menjadi satu Direktorat Jenderal Agraria di bawah naungan Departemen Dalam Negeri sejak tahun 1966 dan diarahkannya BPN sejak tahun 1988 sebagai organisasi pelaksana adminstrasi pertanahan dalam arti sempit menyebabkan konsep tanah dalam perspektif wilayah semakin menipis dari lingkup tugas pertanahan. Akibatnya, tugas-tugas pertanahan lebih difokuskan sekedar untuk melegalisasi atau menyertipikasi tanah sebagai aset masyarakat, tidak mendapat perhatikan lagi untuk dilihat lebih luas sebagai bagian dari wilayah. Dampak lanjutannya adalah, semakin surut program atau kegiatan-kegiatan pertanahan yang dibangun atas konsep wilayah. Apabila ada beberapa kegiatan yang mencoba membangun dari konsep kewilayahan itu, seperti Konsolidasi Tanah (KT), hal itu dipandang sebagai sesuatu beyond the call of duty. Perspektif ruang harus dibangun kembali di jajaran Kementerian ATR/BPN secara konvergen dengan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan baik di luar dan di dalam negeri, serta melalui lokakarya-lokakarya dan pembiasaan melakukan kegiatan yang dibangun dengan perspektif kewilayahan melalui penetapan pelaksanaan pilot project.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan