Yaitu puasa yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang yang beriman kecuali ia berhalangan seperti sakit, datang bulan untuk wanita, atau dalam perjalanan jauh. Tapi, puasa yang ditinggalkan karena sebab-sebab tersebut haus diganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|