<< / >>

Deskripsi:

Hak terhadap pangan adalah hak asasi manusia dan merupakan kewajiban mengikat di bawah hukum internasional. Studi ini diupayakan untuk melihat sejauh mana hak atas pangan ini tercermin dalam hukum nasional Indonesia, konstitusi, peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan regulasi lainya yang berkaitan dengan persoalan pangan, yang juga mendefinisikan pemain-pemain utama di Indonesia yang diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan. Studi ini juga untuk mengatasi mekanisme sumber daya yang tersedia dalam keadaan pelanggaran dan penyalahgunaan hak ini. Dan terakhir, studi ini juga memberi beberapa orientasi bagi para pembuat kebijakan, pihak pemerintah yang berwenang, serta lembaga, pengadilan dan pengacara, serta memfasilitasi organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk melakukan advokasi terhadap perwujudan hak atas pangan sepenuhnya.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan