<< / >>

Deskripsi:

Sertifikasi Produk Halal sudah dilakukan Majelis Ulama Indonesia sejak 1991 melalui Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) bekerjasama dengan MUI pada waktu itu. Kemudian LPOM (sekarang BPOM), yang kemudian melanjutkan untuk mengeluarkan ijin. Dalam perjalanannya, soal sertifikasi label halal ini mengalami beberapa kontroversi, dalam beberapa kasus. Awal tahun 2000-an, kasus kandungan yang terdapat dalam penyedap rasa Ajinomoto sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Ajinomoto terindikasi mengandung babi, sesuatu yang diharamkan oleh umat Islam. Selain itu di tahun 2014 petinggi MUI ditengarai memainkan izin pemberian sertifikat halal di Australia dan negara lain. Berikut Tempo menguak kasus-kasus kontroversi sertifikasi halal di Indonesia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan