<< / >>

Deskripsi:

Setiap manusia berhak terpenuhi hak asasinya. Terlepas dari keadaan seseorang,baik warna kulit, status sosial, agama dan keyakinan, pendidikan, maupunekonominya. Mengapa? Hal ini karena hak asasi manusia merupakan hak universalyang dimiliki oleh setiap manusia, sebagai anugerah Tuhan dan dibawa semenjak lahir.Dengan demikian, setiap orang, baik yang bersuku Jawa, Minang, Dayak, ataupun Melayu,sama-sama memiliki hak asasi yang wajib dilindungi.Perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan telah ditetapkan dalam ketentuanhukum formal. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang perlindungan hakasasi bagi setiap warga negara. Jika seseorang, instansi, atau lembaga melanggar hakasasi, berarti dapat dijerat hukum dan dihadapkan ke pengadilan.Namun demikian, tidak tepat pula jika kita sekadar menuntut perlindungan hak asasidiri sendiri, tanpa memberi perlindungan terhadap hak-hak orang lain. Sebagai contoh,kita diberi hak melakukan demonstrasi menyuarakan pendapat, tetapi dilarang memaksakankehendak dengan melakukan kekerasan kepada yang berbeda pendapat. Kita diberi hakuntuk mendapatkan kekayaan, tetapi dilarang menutup kesempatan orang lain untukmemperoleh kesejahteraan. Demikian juga beragam contoh yang lain.Bagaimanakah penegakan hak asasi manusia selama ini, khususnya di negeri kita?Buku ini memberi informasi penting tentang kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusiadi Indonesia. Kasus yang dipaparkan merupakan kasus besar dan populer, baik yang telahtertangani oleh lembaga peradilan, masih dalam proses, maupun yang masih diam ditempat dan belum tertangani. Informasi tentang kasus ini merujuk dari beragam sumber,khususnya hasil penelitian dan media massa.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan