<< / >>

Deskripsi:

Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum keperdataan di Indonesia. Hal ini dikarenakan di samping HIR/RBg terdapat berbagai peraturan perundang-undangan Nasional untuk mengisi kekosongan hukum, seperti misalnya antara lain Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Pengadilan Umum, dan peraturan lainnya tentang hukum acara perdata. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka berkembang pula keanekaragaman hubungan hukum dalam masyarakat yang juga berdampak pada munculnya berbagai perkembangan masalah hukum yang harus diselesaikan sehingga memerlukan perkembangan hukum acara perdata sebagai hukum yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa perdata. Buku ini menguraikan tentang berbagai perkembangan hukum acara perdata yang terjadi dalam masyarakat, seperti diantaranya tentang class action, citizen law suit/actio popularis, small claim court, sistem pembuktian terbuka, bukti elektronik, dan hal lainnya.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan