<< / >>

Deskripsi:

KAIDAH-KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI Norma-norma Baru dalam Hukum Kasus Mengapa “hukum yurisprudensi” harus dipandang sebagai norma hukum baru yang mulia, dan harus ditaati untuk dijalankan secara sukarela? Produk hukum yurisprudensi yang ditemukan hakim di persidangan merupakan temuan kasus hukum yang memiliki nilai akademik yang dilahirkan oleh philosopher judge. Hukum yurisprudensi juga harus dipandang sebagai data primer oleh legislator di DPR dalam proses pengumpulan data dan analisis data suatu perundang-undangan yang akan dibentuk. Dan, hukum yurisprudensi harus dipandang sebagai norma hukum baru yang memiliki daya mengatur, mengikat, dan memaksa. KAIDAH-KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI Norma-norma Baru dalam Hukum Kasus Tentu saja titik tolak dari keyakinan ini ialah suatu doktrin yang legendaris di dunia hukum, yakni: “Ius Curia Novit” yang artinya: Hanya hakimlah yang (paling) mengetahui (apa) hukumnya (untuk setiap penyelesaian permasalahan hukum apa pun). Prinsip Ius Curia Novit ini mengkonstruksi landasan menyeluruh dari doktrin baru bahwa hakim, khususnya kaum philosopher judge tersebut adalah “the expert in wisdom” dalam menerapkan hukum ke dalam peristiwanya. Semua pihak nonhakim, entah itu pejabat kepolisian, kejaksaan, penyidik KPK, pengacara/advokat, anggota/ketua Komisi Yudisial, dosen/guru besar Ilmu Hukum, menteri, anggota/ketua DPR, panglima TNI, dan bahkan presiden sekalipun jika bersandar pada prinsip Ius Curia Novit ini diasumsikan tidak mengetahui apa pun tentang penerapan hukum ke dalam perkara

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan