<< / >>

Deskripsi:

Buku yang ada di hadapan pembaca ini, sesungguhnya adalah sebagian dari materi kuliah tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah di pascasarjana IAIN Tulungagung, yang sejak tahun 2012 yang lalu Penulis mengampu mata kuliah tersebut. Di sisi lain, sebagai seorang praktisi yang bekerja di pengadilan agama, Penulis banyak terlibat diskusi di sekitar ekonomi syariah termasuk eksekusi objek jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan, jaminan fidusia, gadai saham dan hipotek kapal laut. Meskipun kewenangan menangani ekonomi syariah telah diberikan sejak lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan kemudian diperkuat oleh UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, namun diakui bahwa sejak putusan uji materi Mahkamah Konstitusi NOMOR 93/ PUU-X/2012, di mana penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, kasus ekonomi syariah yang diterima di pengadilan agama menunjukkan trend meningkat dari waktu ke waktu.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan