<< / >>

Deskripsi:

Buku ini berusaha untuk melihat bagaimana implementasi penyatuan dua lembaga yaitu Pertanahan dengan Tata Ruang yang pada awalnya dua lembaga ini terpisah. Kemudian pada pembentukan kabinet kerja dengan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional menjadi babak baru terbentuknya lembaga penataan ruang dalam satu wadah yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tentunya menjadi permasalahan tersendiri di dalam penyatuan itu. Buku ini mengulas tentang seluk beluk penyatuan dua lembaga ini dan bagaimana permasalahannya serta apa kekurangan-kekurangannya.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan