<< / >>

Deskripsi:

Sejak zaman dahulu, pembagian harta warisan bagi orang yang ditinggalkan sudah menjadi ketetapan umum. Akan tetapi, sebelum Islam datang pembagian tersebut belum sepenuhnya dikatakan adil. Hal ini disebabkan belum adanya ketetapan secara pasti siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan. Bahkan, pada zaman jahiliah, wanita yang tidak mempunyai andil besar dalam perjuangan tidak mendapatkan bagian. Pedihnya lagi, para wanita dijadikan tumbal dan dibunuh secara keji karena dianggap tidak memberikan kontribusi yang baik bagi keluarganya, selain dianggap sebagai pembawa mudharat. Oleh karena itu, kemudian Islam datang dan memperbaiki semua itu. Simak lengkapnya di buku ini.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan