<< / >>

Deskripsi:

Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 ini bukan sesuatu yang mudah, karena erat kaitannya dengan dunia usaha dan perekonomian terutama dalam menyamakan pandangan tentang penafsiran dari beberapa pengertian seperti pengertian monopoli atau yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pengertian persekongkolan, jual rugi, posisi dominan, dan lain-lain. Demikian pula dengan pengertian perumusan tentang struktur pasar, serta lingkup geografis apakah cukup lokal atau regional atau harus bersifat nasional. Apakah bahasa hukum yang digunakan di dalam peraturan tersebut sudah cukup jelas dan benar, sehingga terjamin adanya persamaan pengertian dengan segala implikasi operasionalnya. Kejelasan ini penting, jangan sampai ruang gerak pelaksanaan hukum dibatasi oleh berbagai kesulitan dalam membuktikan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang maupun oleh penafsiran yang berbeda-beda dan berubah-ubah, karena ketidakjelasan peraturan. Harus diakui bahwa undang-undang memang belum secara lengkap mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara yang timbulsebagai pelaksanaan dari undang-undang ini, khususnya yang berkaitandengan peran lembaga peradilan. Namun bagi pelaksana hukum,penerapan suatu undang-undang harus jelas atau sesuai dengan jiwa dan maksud yang terkandung dalam undang-undang tersebut. Buku ini penulis susun secara sederhana dengan kalimat-kalimatyang bersahaja, dengan maksud agar dipahami dan mudah dimengertioleh pembacanya atau mereka yang memerlukan, para akademisi, parapraktisi hukum seperti para pengacara, rekan-rekan penulis, yaitu hakim-hakim di seluruh Indonesia, yang menekuni bidang hukum persaingan usaha, dan yang terpenting bagi para pelaku bisnis dan masyarakat luas, untuk lebih memahami dalam mengimplementasikanUndang-Undang Persaingan Usaha ini.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan