<< / >>

Deskripsi:

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia. Hukum perkawinan dari agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Budha, dan agama Hindu. Pembahasan ini penting karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan bahwa sahnya perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Walaupun makna perkawinan secara umum tercantum dalam Undang Undang Perkawinan namun setiap agama juga akan memaknai arti perkawinan sesuai dengan keyakinannya. Hukum perkawinan dalam agama Islam membahas antara lain mengenai asas hukum, persiapan perkawinan, tata cara perkawinan, pencatatan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan, perihal anak, pencegahan, pembatalan, putusnya perkawinan, dan rujuk. Hukum perkawinan dalam agama Katolik membahas antara lain mengenai makna, tujuan, sifat dasar, syarat, persiapan yang dilakukan sebelum melaksanakan perkawinan, kemudian tata peneguhan kanonik, tata cara perayaan sakramen, prosedur pencatatan, dan pembatalan perkawinan. Hukum perkawinan dalam agama Kristen Protestan membahas mengenai arti Perkawinan, Tujuan, syarat, persiapan, dan Tata Cara Pemberkatan di Gereja. Hukum perkawinan dalam agama Budha dan agama Hindu membahas mengenai Pokok-pokok penyelenggaraan perkawinan, Persyaratan perkawinan, Prosesi Perkawinan, Prosedur Pencatatan, dan Perkawinan Beda agama.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan