Berbicara hukum acara pidana terletak pada acara pembuktian dimulai dari tingkat penyidikan oleh polisi sampai ke tingkat pengadilan oleh hakim. Pihak-pihak terkait, seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya menguasai hukum pembuktian tersebut. Lebih-lebih bagi seorang penyidik agar bisa memprediksi seorang tersangka, besar kemungkinan dapat dibuktikan apakah tersangka melakukan tindak pidana di dalam sidang pengadilan. Begitu pula dalam kasus perdata.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|