<< / >>

Deskripsi:

Faktor utama pembelian kendaraan secara kredit oleh masyarakat adalah kebutuhan akan moda transportasi. Pihak leasing sebagai lembaga yang membiayai atas kendaraan tersebut semakin tumbuh berkembang di Indonesia. Dalam transaksinya, banyak hal yang sering dilupakan masing-masing pihak, yakni antara kreditor (pihak leasing) dan debitor (pihak konsumen), sehingga transaksi yang dilakukan oleh masing-masing pihak tidak sesuai dengan apa yang dimaksiud seperti termaktub dalam konsep hukum jaminan fidusia. Banyak problema hukum yang akan dialami masing-masing pihak untuk mencari keadilan atas apa yang akan mereka alami jika transaksi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan kaidah konsep hukum jaminan fidusia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan